Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
Dimintai tanggapan soal perdebatan kasus demo anarkis penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, masuk tindak pidana umum atau politik, Muhammad mengatakan, KPU Sumut juga tidak boleh menafsirkan sendiri.
"KPU Sumut tidak boleh serta merta menyimpulkan sendiri bahwa itu pidana biasa," kata Muhammmad. Dia menegaskan, begitu pengaduan dari DPP Demokrat nantinya masuk ke Bawaslu, maka akan langsung digarap.
Ketentuan seperti dimaksud Muhammad, ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013. Bunyinya, "Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)".
Anggota KPU Pusat Ida Budhiati juga pernah mengatakan, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi