Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap seluruh laporan tersebut.
"Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dia mengatakan, Bawaslu juga akan melakukan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan yang dilakukan.
Setelah itu, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengadakan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak.
"Jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender," ujar Bagja.
Dia menjelaskan, peristiwa pembagian uang berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.
"Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," pungkas Bagja. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi