Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu
Soal Usulan Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
Jumat, 16 Januari 2009 – 11:04 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak caleg secara khusus diberikan kepada caleg perempuan. Tetapi, Hidayat mengatakan, jika usul tersebut didasarkan pada semangat affirmative action atau tindakan khusus sementara, Bawaslu bisa memahami. Namun, kata dia, biar aman KPU harus mengusulkan aturan itu ditetapkan dalam peraturan yang setara undang-undang.
Upaya KPU itu kemarin langsung ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyarankan agar usul KPU itu diajukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalian. ’’Tetapi, saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan KPU,’’ ujar Hidayat setelah peresmian kantor tetap Bawaslu di Jakarta kemarin (15/1).
Menurut Hidayat, usul KPU tersebut belum disampaikan ke Bawaslu. ’’Hanya, menurut saya, logikanya belum nyambung karena suara terbanyak pemenangnya kan tidak memandang gender,’’ tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret