Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu
Soal Usulan Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
Jumat, 16 Januari 2009 – 11:04 WIB
"Kalau cuma peraturan KPU, saya rasa tidak cukup. Levelnya harus perppu atau revisi UU (Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, Red),’’ kata mantan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) itu.
Baca Juga:
Menurut dia, potensi aturan itu bakal digugat akan besar. Semangat yang diusung saat ini adalah suara terbanyak. ’’Caleg yang seharusnya mendapatkan kursi ketiga itu bakal menggugat KPU,’’ lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Selasa (13/1) mewacanakan usul tersebut dalam forum diskusi. Menurut dia, putusan MK memang telah mengakomodasi suara terbanyak. Namun, semangat affirmative action dalam UU Pemilu masih ada. Indikasinya, MK tidak membatalkan pasal 53 dan 55 UU Pemilu, tentang keterwakilan 30 persen perempun dan sistem zipper.
"Jika ada tiga jatah kursi yang didapatkan parpol dalam satu dapil, satu kursi harus diserahkan kepada perempuan. Meski perempuan itu bukan pengumpul suara terbanyak di urutan ketiga,’’ ujar Hafiz saat itu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret