Bawaslu Sarankan Paslon Pilkada 2020 Terapkan Kampanye Virtual, Tak Usah Blusukan
jpnn.com, BITUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bitung Sulawesi Utara menyarankan para pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye Pilkada 2020 dengan menerapkan metode virtual.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung Josep Sammy Rumambi mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk meniadakan metode blusukan dalam kampanye Pilkada 2020.
Dia mengatakan dalam tahapan kampanye ada dua metode yang dilakukan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas atau dialog.
"Dalam kegiatan ini wajib ada surat tanda pemberitahuan (STP) dari paslon ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu," katanya di Bitung, Senin (12/10).
Dia mengatakan paslon agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jumlah peserta dalam dua metode kampanye tersebut.
Dalam kegiatan itu harus disertakan satgas dari masing-masing paslon, yang akan bertugas untuk memperhatikan dan mengingatkan ketika terjadi kerumunan agar menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah klaster baru COVID-19.
Terkait pelanggaran kampanye, ia mengatakan pengawas di tingkat kelurahan akan mengingatkan paslon.
Apabila tidak diindahkan akan dikeluarkan surat peringatan tertulis ke penanggung jawab kampanye atas pelanggaran tersebut.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa ada 3 kelompok yang tidak boleh hadir dalam kampanye Pilkada 2020.
- PAFI Rutin Beri Edukasi tentang Kesehatan dan Obat-obatan untuk Warga Kota Bitung
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Ribuan Pengawas TPS Sudah Mulai Bekerja Awal November
- ASN & Perangkat Desa yang Hadiri Acara Pengukuhan Sahabat Andika Dilaporkan ke Bawaslu