Bawaslu Sayangkan Tudingan Plesir Dibiayai Pemda
Selasa, 20 Juli 2010 – 23:42 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, DK KPU pada Senin (19/7) lalu menyidangkan Ketua KPU Kepri Den Yealta terkait dugaan pelanggaran atas UU Penyelenggara Pemilu saat penetapan pasangan calon di Pemilukada Kepri beberapa waktu lalu. Bawaslu juga menuding Den Yealta melanggar asas impersionalitas karena pada 18 Februari 2009, menghadiri acara sosialisasi pencontrengan di Natuna.
Baca Juga:
Menurut Bawaslu, acara di desa Batu Ubi, Natuna itu juga dihadiri caleg Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna, Sofyan Samsir, yang tak lain adalah suami Den Yealta. Yang dipersoalkan Bawaslu, dalam acara itu suami Den Yealta juga menjadi pembicara dan ada upaya untuk mengarahkan warga agar mencontreng nama dan nomor Sofyan Samsir.
Namun pada persidangan DK KPU itu Den Yealta justru menyampaikan pernyataan tentang adanya informasi bahwa Wirdyaningsih pernah ke Singapura dengan fasilitas Pemprov Kepri. "Itu informasi yang saya dengar," ucapnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini, menyatakan, pihaknya menyayangkan adanya tudingan dalam persidangan Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan