Bawaslu Sebut 18 TPS di Jakut Ini Harus Pemilu Ulang, Ada Apa?

Bawaslu Sebut 18 TPS di Jakut Ini Harus Pemilu Ulang, Ada Apa?
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara merekomendasikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemilu lanjutan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara merekomendasikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemilu lanjutan. Sebab, pencoblosan di 18 TPS itu gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2).

"Ada satu TPS yang menjadi temuan Bawaslu, harus dilakukan pemilu lanjutan yakni TPS 27 di Pademangan Barat," kata anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin di Jakarta, Sabtu (17/2).

Dia mengatakan temuan di TPS tersebut terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar sehingga pemilu tidak bisa diselenggarakan sebagaimana mestinya. 

"Jadi, total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutan," kata dia.

Terkait waktu, dirinya mendapatkan informasi pemilu lanjutan ini awalnya digelar pada Minggu 18 Februari 2024 dan digeser ke 24 Februari 2024 karena persoalan ketersediaan logistik.

KPU Jakarta Utara masih mempersiapkan logistik untuk seluruh TPS dan mereka juga sedang koordinasi dengan KPU DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara akan menggelar pemilu lanjutan di 17 TPS pada Minggu (18/2).

"Kami sudah melakukan rapat pleno pada Rabu malam dan diambil keputusan untuk menggelar pemilu lanjutan," kata Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah Madugiri

Bawaslu mengatakan temuan di TPS tersebut terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News