Bawaslu Sebut 2 Racun Demokrasi yang Harus Diberantas

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan pentingnya netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Netralitas penting hadir dari para aparatur sipil negara (ASN), demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas.
"Pemilu dan pilkada akan berkualitas. Demokrasi secara substansial akan berkualitas jika tidak dicederai dengan ketidaknetralan ASN," ujar Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro saat memberikan sambutan dalam acara webinar ASNetral Demokrasi Berkualitas, Sabtu (26/6).
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi racun demokrasi di Indonesia yang patut diberantas, yakni politik uang dan ketidaknetralan ASN.
"ASN baik pejabat maupun fungsional pasti punya kekuasaan, link, maupun pengaruh secara sosial di masyarakat dan itu berbahaya bagi demokrasi jika disalahgunakan dalam bentuk ketidaknetralan saat pemilu dan pilkada," katanya.
Dalam webinar yang menghadirkan narasumber Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim MH itu, Sekjen Bawaslu memberikan apresiasi kepada Wali Kota Tikep yang ikut mengawasi proses pemilihan kades hingga ke pelosok dan memastikan ASN di Tikep tetap netral dalam proses pilkades.
"Ini patut menjadi catatan dan dijadikan contoh bahwa kepala daerah dapat mendukung gerakan sadar netralitas ASN," ujarnya.
Secara khusus, Sekjen Bawaslu mengajak seluruh ASN di Indonesia untuk bersama-sama membuktikan bahwa netralitas dapat mendorong kualitas demokrasi di Indonesia.
Sekjen Bawaslu menyebut dua jenis racun demokrasi yang harus segera diberantas, demi demokrasi berkualitas.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU