Bawaslu Sebut 58 TPS Bakal Menggelar Pemungutan Suara Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan, sebanyak 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal menggelar pencoblosan ulang.
Dari 58 pemugutan suara ulang tersebut sebanyak 16 berada di Sulawesi Tengah, Sumatera Barat 12 TPS, Jawa Timur empat TPS, dan Riau empat TPS.
Kemudian Sumatera Utara tiga TPS, Banten tiga TPS, Jambi dua TPS, Jawa Barat dua TPS, Kepulauan Riau tiga TPS, Kalimantan Barat tiga TPS, Kalimantan Utara tiga TPS.
Selain itu Kalimantan Tengah satu TPS, Jawa Tengah satu TPS, Sulawesi Utara satu TPS, Sulawesi Barat satu TPS, Sulawesi Selatan satu TPS, dan Papua satu TPS.
"Pemungutan suara ulang ada di 58 TPS," ujar Fritz dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Kemudian Bawaslu juga mencatat penghitungan suara ulang Pilkada 2020 terjadi di 48 TPS. Rinciannya yakni sebanyak 42 TPS di Jawa Timur, lima TPS di Bengkulu, dan satu di Jambi.
Namun, Fritz tidak menjelaskan alasan Bawaslu menyarankan pemungutan suara ulang di 58 TPS. Begitu juga dengan saran Bawaslu untuk penghitungan suara ulang di 48 TPS.
"Jadi ada penghitungan suara ulang di 48 TPS," kata dia.
Bawaslu mengungkapkan bahwa ada permasalahan di puluhan TPS Pilkada 2020, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
- Rekomendasi PSU Rendah, Bukti Kinerja Penyelenggara di Pilkada Lebih Baik