Bawaslu Sebut Ada Kontestan Belum Melengkapi Laporan Dana Kampanye, Nih Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan masih ada beberapa kontestan Pemilu 2019 yang belum detail memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Jadi, dalam laporan itu, ada beberapa yang tidak lengkap. Seperti ada alamat tetapi tidak ada nomor telepon. NPWP juga tidak ada,” kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Dia mengakui, kontestan Pemilu 2019 sudah taat waktu menyerahkan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Namun, kata Fritz, kekurangan dokumen dalam laporan dana kampanye itu menjadi kendala Bawaslu untuk melakukan verifikasi.
"Jadi, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” ungkap dia.
Dia menuturkan, kontestan Pemilu 2019 memiliki kewajiban untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019.
“Kontestan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki,” ucap dia.
Sebagai informasi, dua pasangan calon telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Untuk pasangan calon Joko Widodo - Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan lima badan usaha non-pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan masih ada beberapa kontestan Pemilu 2019 yang belum detail memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kam
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS