Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tidak Langgar Aturan Kampanye di Tempat Ibadah, Tetapi

Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tidak Langgar Aturan Kampanye di Tempat Ibadah, Tetapi
Konferensi pers Bawaslu RI terkait pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Anies Baswedan, Kamis (15/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan saat melakukan safari politik di Aceh.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan, meski pihak pelapor telah menambah alat bukti laporan.

"Terkair laporan pengaduan terhadap Pak Anies secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kami menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," kata Bagja di Bawaslu, Kamis (15/12).

Bagja juga menyebutkan pihaknya sudah memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mendalami informasi terkait laporan yang menyebutkan Anies Baswedan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi safari politik. 

Walakin, Bagja menyebutkan meski tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya mendapatkan temuan yang lain.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," lanjut dia.

Pasalnya, jelas Bagja, safari politik itu terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye.

"Publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024," jelasnya.

Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan bacapres NasDem Anies Baswedan saat safari politik di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News