Bawaslu Sebut Kasus Temuan Ribuan Formulir C1 Kini Ditangani Kepolisian
![Bawaslu Sebut Kasus Temuan Ribuan Formulir C1 Kini Ditangani Kepolisian](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/20/df1dab36bd290cfbdba0296e746c3c73.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan saat ini pihaknya tidak lagi melalukan investigasi kasus temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) kemarin. Pasalnya, kasus tersebut sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Itu sudah diperiksa kepolisian, bukan sama Bawaslu. Jadi, silakan tanya ke kepolisian saja," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Menurut Fritz, terdapat unsur pelanggaran pidana dari kasus temuan formulir C1. Diduga, kasus tersebut melanggar unsur pemalsuan dokumen negara.
"Apakah itu ada dugaan pemalsuan, itu kan polisi," imbuhnya.
Fritz mengaku Bawaslu sudah memberikan pandangan ke kepolisian atas kasus temuan formulir C1. Hanya saja, dia enggan membeber pandangan Bawaslu tersebut.
"Sudah disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," ucap dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi kasus temuan formulir C1. investigasi dilakukan atas dugaan pelanggaran Pemilu.
"Nah, kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat, untuk pertama adalah investigasi. Kemudian menelusuri dan mendalami, kemudian kalau sudah cukup alat bukti, ya, kemudian silakan pleno di internal Bawaslu Jakarta Pusat," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan saat ini pihaknya tidak lagi melalukan investigasi kasus temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) kemarin. Pasalnya, kasus tersebut sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan