Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Berpeluang Masuk Ranah Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai umpatan seorang capres yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan sukarelawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Rahmat Bagja mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Tentang menghina, ya, bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Meski demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kami lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
"Tetapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kami lihat dulu, ya, kami periksa dulu," ucap Bagja.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi