Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Berpeluang Masuk Ranah Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai umpatan seorang capres yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan sukarelawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Rahmat Bagja mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Tentang menghina, ya, bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Meski demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kami lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
"Tetapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Kami lihat dulu, ya, kami periksa dulu," ucap Bagja.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Makan Bergizi Gratis Gagasan Prabowo Dipuji Ekonom Dunia
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Anwar Ibrahim Tertawa Saat Prabowo Berseloroh Meminta Mobil F1
- Senator Dedi Batubara Hadiri Dialog Publik Kelompok Cipayung Plus Sumut Terkait 100 Hari Kabinet Prabowo
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik