Bawaslu Segera Cecar Ketua KPU
Terkait Dugaan Pelanggaran Jadwal Pemilu
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Kamis (25/10) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) tanpa alasan yang jelas. Rencananya, hasil verifikasi baru diumumkan pada Minggu (28/10) besok. "Rencananya, Ketua KPU dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu akan dimintai keterangannya dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan," kata Muhammad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/10).
Penundaan pengumuman ini dinilai sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI. Pasalnya, hal tersebut melanggar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ketua KPU Husni Kamil Manik guna dimintai keterangan. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu juga akan dipanggil.
Baca Juga:
JAKARTA - Kamis (25/10) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) tanpa alasan
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga