Bawaslu Segera Cecar Ketua KPU

Terkait Dugaan Pelanggaran Jadwal Pemilu

Bawaslu Segera Cecar Ketua KPU
Bawaslu Segera Cecar Ketua KPU
JAKARTA - Kamis (25/10) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) tanpa alasan yang jelas. Rencananya, hasil verifikasi baru diumumkan pada Minggu (28/10) besok.

Penundaan pengumuman ini dinilai sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI. Pasalnya, hal tersebut melanggar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ketua KPU Husni Kamil Manik guna dimintai keterangan.  Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu juga akan dipanggil.

"Rencananya, Ketua KPU dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu akan dimintai keterangannya dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan," kata Muhammad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/10).

JAKARTA - Kamis (25/10) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) tanpa alasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News