Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya

Bawaslu Selidiki Petahana Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Hasilnya
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu setempat (ANTARA/HO-Bawaslu Jember).

jpnn.com - JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat menyelidiki dugaan pelanggaran calon bupati petahana melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid.

Hasilnya, Bawaslu menyatakan calon bupati petahana dengan nomor urut 1, Hendy Siswanto tidak terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye cabup petahana di tempat ibadah, kami telah melakukan klarifikasi, kajian dan pendalaman sesuai dengan aturan," katanya di Jember, Senin (21/10).

Menurutnya, tidak ada bukti-bukti yang cukup menguatkan cabup nomor urut 1 tersebut melakukan kampanye di masjid saat salat subuh sesuai laporan tim pasangan cabup-cawabup nomor urut 2.

"Kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu dan juga sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena pengaduan itu masuk ke sana," ucapnya.

Dia mengatakan mulai pembahasan pertama dan pembahasan kedua dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut menyebutkan kegiatan yang dilakukan cabup petahana memenuhi adanya unsur kampanyenya dan juga tidak terpenuhi unsur pidananya.

"Pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan sebanyak dua kali yang hasilnya tetap sama-sama mengerucut bahwa tidak ada yang dilanggar dalam kegiatan salat subuh berjemaah yang dilakukan Hendy Siswanto," katanya.

Sebelumnya tim pasangan cabup-cawabup nomor urut 2, M. Fawait-Djoko Susanto melaporkan Hendy Siswanto ke Bawaslu Jember karena dugaan pelanggaran kampanye saat shalat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Perum Taman Gading Jember.

Begini hasil penyelidikan Bawaslu terkait dugaan calon bupatai petahana diduga kampanye di tempat ibadah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News