Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
![Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/09/IMG_20201209_092417.jpg)
jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat menemukan adanya pemilih yang mendapatkan dua kertas surat suara di Pilkada 2024 di Cianjur, Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan hal itu terjadi karena kertas surat suara menempel sehingga ketika itu terjadi kelalaian tidak sengaja.
"Kertasnya nempel. Dia udah nyoblos dua kali, ditempel, peristiwanya di Cianjur. Tempel, begitu mau dimasukin keburu ketahuan. Eh kenapa itu? Saya enggak tahu, saya dikasihnya dua. Jadi, nempel. Karena dikasih dua, ya saya nyoblos dua. Namun, belum masuk ke kotak," kata Lolly menirukan suara pemilih tersebut di Hotel Lagoi Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12).
Dia menjelaskan anggota pengawas saat itu berhasil mencegah sehingga hanya satu suara yang dimasukan ke dalam kotak dan satu lainnya terhitung sebagai surat rusak.
Oleh karena itu, atas dasar ketidaksengajaan maka pemungutan suara ulang (PSU) tidak bisa dilakukan.
"Setelah diidentifikasi itu tanpa kesengajaan. Jadi, memang dia tanpa sengaja kedempet. Maka terhadap peristiwa semacam ini, PSU rekomendasinya tidak dilakukan," lanjutnya.
Menurut Lolly, alasan lain PSU tidak dilakukan karena hak pilih tidak dilanggar karena surat suaranya satu dimasukan ke kotak.
Artinya, kata Lolly, sudah ada pencegahannya yang bisa dilakukan oleh Bawaslu RI di Cianjur, Jawa Barat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sempat menemukan adanya pemilih yang mendapatkan dua kertas surat suara di Pilkada 2024 di Cianjur, Jawa Barat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan