Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang

Akibat Petugas KPPS Kurang Paham Aturan

Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, sebagian besar tampaknya belum memahami aturan mengenai proses kegiatan pemungutan suara.

"Setelah saya memeriksa di seluruh TPS yang ada di LP Cipinang Kelas I ini, ada sebanyak 4 TPS di mana petugas KPPS-nya tidak mengerti atau belum paham mengenai aturan pemilu. Sehingga sempat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS," terang salah seorang anggota Bawaslu di LP Cipinang, Agustiani Tio Fridelia Sitorus, Rabu (8/7).

Dijelaskannya, terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panwaslu, saksi dan Petugas Pengawas Lapangan. "Seharusnya, formulir C-1 ini wajib diserahkan oleh petugas kepada Panwaslu, saksi, serta Petugas Pengawas Lapangan yang ada, dan itu sudah dijamin undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.

Lagipula, kata Agustiani pula, jikalau terjadi suatu tuntutan atau sengketa pemilu di suatu wilayah, lanjut dia, formulir C-1 itulah yang akan menjadi salah satu dokumen penting untuk menjadi bahan pembuktian.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News