Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Akibat Petugas KPPS Kurang Paham Aturan
Rabu, 08 Juli 2009 – 19:29 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, sebagian besar tampaknya belum memahami aturan mengenai proses kegiatan pemungutan suara.
"Setelah saya memeriksa di seluruh TPS yang ada di LP Cipinang Kelas I ini, ada sebanyak 4 TPS di mana petugas KPPS-nya tidak mengerti atau belum paham mengenai aturan pemilu. Sehingga sempat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS," terang salah seorang anggota Bawaslu di LP Cipinang, Agustiani Tio Fridelia Sitorus, Rabu (8/7).
Dijelaskannya, terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panwaslu, saksi dan Petugas Pengawas Lapangan. "Seharusnya, formulir C-1 ini wajib diserahkan oleh petugas kepada Panwaslu, saksi, serta Petugas Pengawas Lapangan yang ada, dan itu sudah dijamin undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.
Lagipula, kata Agustiani pula, jikalau terjadi suatu tuntutan atau sengketa pemilu di suatu wilayah, lanjut dia, formulir C-1 itulah yang akan menjadi salah satu dokumen penting untuk menjadi bahan pembuktian.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik