Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Akibat Petugas KPPS Kurang Paham Aturan
Rabu, 08 Juli 2009 – 19:29 WIB
Sementara itu, masih dijelaskan oleh Agustiani, pada TPS nomor 068 di LP Cipinang, justru ada pelanggaran yang lebih menarik. Yakni adanya petugas LP yang melakukan pencontrengan di LP Cipinang tanpa menyerahkan formulir A7 atau surat keterangan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertinggal. Agustiani mengatakan, yang bersangkutan atau si pelanggar tersebut mengaku sejak pagi sudah berada di LP Cipinang, sehingga tak sempat untuk mencontreng. Tapi justru petugas KPPS lainnya yang ada di tempat tersebut bersikap seolah-olah lebih mengerti dari pihak Bawaslu.
Baca Juga:
"Akhirnya saya jelaskan lebih detail lagi. Dan jika pelanggaran itu tetap dijalankan, maka ancamannya hukum pidana. Setelah mendengar itu, akhirnya mereka mau mendengarkan dan tidak jadi untuk mencontreng, sehingga jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. (cha/JPNN)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya