Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Akibat Petugas KPPS Kurang Paham Aturan
Rabu, 08 Juli 2009 – 19:29 WIB

Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang
Sementara itu, masih dijelaskan oleh Agustiani, pada TPS nomor 068 di LP Cipinang, justru ada pelanggaran yang lebih menarik. Yakni adanya petugas LP yang melakukan pencontrengan di LP Cipinang tanpa menyerahkan formulir A7 atau surat keterangan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertinggal. Agustiani mengatakan, yang bersangkutan atau si pelanggar tersebut mengaku sejak pagi sudah berada di LP Cipinang, sehingga tak sempat untuk mencontreng. Tapi justru petugas KPPS lainnya yang ada di tempat tersebut bersikap seolah-olah lebih mengerti dari pihak Bawaslu.
Baca Juga:
"Akhirnya saya jelaskan lebih detail lagi. Dan jika pelanggaran itu tetap dijalankan, maka ancamannya hukum pidana. Setelah mendengar itu, akhirnya mereka mau mendengarkan dan tidak jadi untuk mencontreng, sehingga jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. (cha/JPNN)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran