Bawaslu Sepakat Beri Cap Koruptor di Gambar Caleg 2019
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9)
Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, gagasan itu sudah dibicarakan sebelum adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz. (tan/jpnn)
Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II untuk mendukung gerakan antikorupsi termasuk caleg mantan koruptor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- PDIP Sejalan dengan PBB Mengenai Sikap Proporsional Tertutup
- Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
- Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
- Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda
- Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra