Bawaslu Sepakat Cap Caleg Koruptor di Pileg 2019
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9)
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, gagasan itu sudah dibicarakan sebelum adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz. (tan/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang