Bawaslu Sepakat Cap Caleg Koruptor di Pileg 2019
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9)
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, gagasan itu sudah dibicarakan sebelum adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz. (tan/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi