Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres
![Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/23/kondisi-depan-gedung-bawaslu-jakarta-pusat-kamis-235-siang-foto-fathan-sinagajpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) ini.
Abhan datang ke MK untuk menyerahkan keterangan yang tertuang dalam dokumen setebal 151 halaman dan 141 alat bukti terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
BACA JUGA : Bawaslu Putuskan 114 Kasus Pidana Pemilu
Dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2019, Bawaslu tercatat sebagai pihak pemberi keterangan.
Sementara itu, termohon dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan, karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14. Jadi, hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," ucap Abhan ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu ini.
BACA JUGA : Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim
Abhan menjelaskan keterangan Bawaslu yang tertuang dalam dokumen itu, berisi empat hal. Satu di antaranya, keterangan Bawaslu tentang hasil kerja mengawasi jalannya pelaksanaan Pilpres 2019,.
Bawaslu sampaikan keterangan berkaitan dengan jumlah dan jenis pelanggaran selama Pilpres 2019.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan