Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan tanggapan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, aturan yang direncanakan masuk dalam keppres itu bisa efektif asal disertai mekanisme sanksi yang tegas.
"Implementasi aturan (keppres, Red) itu harus jelas, termasuk bisa memberikan sanksi kepada pelanggar," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, saat dihubungi kemarin (24/4).
Baca Juga:
Menurut dia, demi mencegah pelanggaran pemilu, Bawaslu setuju dengan pelaksanaan keppres itu sebagai aturan pendukung. Pembatasan anggaran pilkada memiliki dampak positif. Yakni, tidak terjadi politik uang dalam jumlah besar. "Harapan selanjutnya, menghindari praktik korupsi pasangan calon pemenang," papar dia.
Nah, karena konteksnya membatasi dana kampanye, Bawaslu berharap implementasi keppres tersebut bisa berjalan efektif. Artinya, peran pengawas pilkada harus diterjemahkan dengan jelas. Yakni, apa saja wewenang panwas dalam menjalankan tugas itu. "Sebagai pengawas, tentu kami tidak bisa menjadi eksekutor (jika ada pelanggaran, Red)," papar dia.
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19