Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan tanggapan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, aturan yang direncanakan masuk dalam keppres itu bisa efektif asal disertai mekanisme sanksi yang tegas.
"Implementasi aturan (keppres, Red) itu harus jelas, termasuk bisa memberikan sanksi kepada pelanggar," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, saat dihubungi kemarin (24/4).
Baca Juga:
Menurut dia, demi mencegah pelanggaran pemilu, Bawaslu setuju dengan pelaksanaan keppres itu sebagai aturan pendukung. Pembatasan anggaran pilkada memiliki dampak positif. Yakni, tidak terjadi politik uang dalam jumlah besar. "Harapan selanjutnya, menghindari praktik korupsi pasangan calon pemenang," papar dia.
Nah, karena konteksnya membatasi dana kampanye, Bawaslu berharap implementasi keppres tersebut bisa berjalan efektif. Artinya, peran pengawas pilkada harus diterjemahkan dengan jelas. Yakni, apa saja wewenang panwas dalam menjalankan tugas itu. "Sebagai pengawas, tentu kami tidak bisa menjadi eksekutor (jika ada pelanggaran, Red)," papar dia.
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo