Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB
Sanksi tegas, terang Wirdyaningsih, tetap diperlukan. Sebab, meski ada aturan, pelanggaran masih berpotensi terjadi. Setiap pasangan calon bisa saja menyampaikan bahwa penggunaan dana kampanye mereka sesuai dengan aturan. Namun, tidak tertutup kemungkinan dana kampanye dalam jumlah lebih besar tidak dilaporkan oleh pasangan calon. "Pengawas kan hanya mengawasi mekanisme yang diatur. (Pengawas, Red) harus diberi keterbukaan akses," ucap dia. Karena itu, tanpa sanksi tegas, pembatasan dana tersebut bisa jadi tidak memberikan manfaat lebih.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa presiden menyiapkan keppres agar biaya kampanye para calon kepala daerah bisa ditekan. Pembekalan untuk para kandidat itu akan dilaksanakan oleh pusat. Partai diminta untuk mengarahkan calon agar tidak menggunakan anggaran yang terlalu besar saat kampanye.
Alasan penetapan keppres tersebut adalah munculnya banyak pelanggaran berupa politik uang dalam pilkada. Hal itu memang tidak mudah untuk dibuktikan. Dana yang dikeluarkan langsung oleh calon biasanya tidak besar. Namun, ada kontrak politik antarcalon soal jumlah dana kampanye yang tidak bisa diketahui secara transparan oleh publik. "Idealnya, partai yang mengusung calon lebih banyak turut dalam pendanaan kampanye," ujarnya. (bay/c11/agm)
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO