Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB
Sanksi tegas, terang Wirdyaningsih, tetap diperlukan. Sebab, meski ada aturan, pelanggaran masih berpotensi terjadi. Setiap pasangan calon bisa saja menyampaikan bahwa penggunaan dana kampanye mereka sesuai dengan aturan. Namun, tidak tertutup kemungkinan dana kampanye dalam jumlah lebih besar tidak dilaporkan oleh pasangan calon. "Pengawas kan hanya mengawasi mekanisme yang diatur. (Pengawas, Red) harus diberi keterbukaan akses," ucap dia. Karena itu, tanpa sanksi tegas, pembatasan dana tersebut bisa jadi tidak memberikan manfaat lebih.
Baca Juga:
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa presiden menyiapkan keppres agar biaya kampanye para calon kepala daerah bisa ditekan. Pembekalan untuk para kandidat itu akan dilaksanakan oleh pusat. Partai diminta untuk mengarahkan calon agar tidak menggunakan anggaran yang terlalu besar saat kampanye.
Alasan penetapan keppres tersebut adalah munculnya banyak pelanggaran berupa politik uang dalam pilkada. Hal itu memang tidak mudah untuk dibuktikan. Dana yang dikeluarkan langsung oleh calon biasanya tidak besar. Namun, ada kontrak politik antarcalon soal jumlah dana kampanye yang tidak bisa diketahui secara transparan oleh publik. "Idealnya, partai yang mengusung calon lebih banyak turut dalam pendanaan kampanye," ujarnya. (bay/c11/agm)
JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss