Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi

Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi
Sanksi tegas, terang Wirdyaningsih, tetap diperlukan. Sebab, meski ada aturan, pelanggaran masih berpotensi terjadi. Setiap pasangan calon bisa saja menyampaikan bahwa penggunaan dana kampanye mereka sesuai dengan aturan. Namun, tidak tertutup kemungkinan dana kampanye dalam jumlah lebih besar tidak dilaporkan oleh pasangan calon. "Pengawas kan hanya mengawasi mekanisme yang diatur. (Pengawas, Red) harus diberi keterbukaan akses," ucap dia. Karena itu, tanpa sanksi tegas, pembatasan dana tersebut bisa jadi tidak memberikan manfaat lebih.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa presiden menyiapkan keppres agar biaya kampanye para calon kepala daerah bisa ditekan. Pembekalan untuk para kandidat itu akan dilaksanakan oleh pusat. Partai diminta untuk mengarahkan calon agar tidak menggunakan anggaran yang terlalu besar saat kampanye.

Alasan penetapan keppres tersebut adalah munculnya banyak pelanggaran berupa politik uang dalam pilkada. Hal itu memang tidak mudah untuk dibuktikan. Dana yang dikeluarkan langsung oleh calon biasanya tidak besar. Namun, ada kontrak politik antarcalon soal jumlah dana kampanye yang tidak bisa diketahui secara transparan oleh publik. "Idealnya, partai yang mengusung calon lebih banyak turut dalam pendanaan kampanye," ujarnya. (bay/c11/agm)
Berita Selanjutnya:
Biar Rakyat yang Memilih

JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News