Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media

PKS : Jangan Sampai Media Publik Jadi Alat Politik

Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media
Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media
Bawaslu, kata Wahidah, berharap pansus revisi UU Pemilu bisa berkoordinasi dengan praktisi media, untuk menemukan solusi pengaturan kampanye melalui media massa. Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers harus dilibatkan untuk proses pengawasan pemilu mendatang, "Soalnya mereka yang lebih tahu," kata Wahidah.    

Munculnya desakan agar media publik diatur lagi tatacara kampanye politik setelah bergabungnya bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke dalam Partai NasDem. Hary mengendalikan tiga televisi yakni RCTI, MNCTV dan Global TV. Selain itu juga mengontrol sejumlah media cetak, radio dan online. Belum penguasa media lain yang sebelumnya sudah menananmkan kuku di politik seperti bos Media Group Surya Paloh yang mengendalikan Metro TV dan Ketum Golkar Aburizal Bakrie yang mengendalikan TV One, ANTV serta sejumlha media online.

Dikhawatirkan keberadaan taipan media di politik praktis itu akan menempatkan kampanye politik mendominasi media publik itu. Partai Golkar sendiri lewat Nurul Arifin sepakat diperlukan pembatasan kampanye media.

Terpisah, Partai Keadilan Sejahtera menilai pembatasan kampanye iklan itu juga harus dilakukan melalui revisi Undang Undang Penyiaran dan" Undang Undang Pers. Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, selama ini batasan kampanye di media telah diatur di dalam UU Pemilu nomor 10/2008. Namun, saat ini terdapat fenomena baru dimana pengurus parpol ternyata juga terafiliasi dengan media. "Hal ini harus diantisipasi di dalam UU supaya media tidak disalah gunakan," ujarnya.

JAKARTA - Pembatasan kampanye partai politik atau pasangan calon melalui media massa harus didorong untuk siatur dalam Undang Undang. Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News