Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye
Rabu, 10 Juni 2009 – 12:21 WIB

Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak tegas pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutsertakan dalam kampanye pilpres.
"Sudah jelas aturannya dalam UU No 42/2008, pejabat BUMN tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih Selasa (9/6).
Baca Juga:
Larangan serupa berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan sejumlah pejabat negara lain.
Menurut Wirdyaningsih, konteks pejabat BUMN yang berkampanye harus bisa dibedakan antara diikutsertakan atau ikut serta. Jika diikutsertakan, yang terjerat adalah pelaksana kampanye (pasal 216 UU Pilpres). Jika ikut serta, yang terjerat adalah pejabat BUMN yang bersangkutan (pasal 217). "Kemudian, harus dipastikan juga apakah pejabat yang bersangkutan itu tercantum sebagai pelaksana kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau tidak," katanya.
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak tegas pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutsertakan dalam kampanye pilpres.
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret