Bawaslu Siap Tangani Sengketa Hasil Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengambil mengambil alih penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik sengketa proses maupun sengketa hasil.
Kesiapan ini dinyatakan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keberatannya menangani sengketa hasil pilkada, sedang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi menangani perselisihan hasil pilkada.
“Masalahnya saat ini tak ada yang bersedia menganai sengketa hasil pilkada. Kami sebenarnya berharap ke MK saja lagi. Tapi kalau tidak mau, terpanggil hati ini untuk menanganinya,” ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jumat (13/2).
Alasan lain, kata Nasrullah, banyak pakar pemilu yang menilai Bawaslu dapat berperan sebagai lembaga peradilan pemilu. Artinya dapat menyelesaikan seluruh sengketa, baik terkait proses, maupun sengketa hasil.
“Nah kenapa kita tidak coba transisikan ini (penanganan sengketa pilkada,red) ke sana (sengketa pemilu, red). Sehingga fungsi pengawasan nantinya dapat diambil masyarakat. Ini bukan aji mumpung, tapi menjawab kebutuhan,” katanya.
Saat ditanya apakah Bawaslu siap melaksanakannya jika diberi tanggung jawab, Nasrullah mengakui untuk sengketa hasil memang selama ini pihaknya belum memiliki pengalaman. Namun untuk sengketa proses, sudah banyak menangani perkara.
“Soal kompetensi, kita punya. Bisa buat semacam adhoc melibatkan orang-orang yang kredibel. Misalnya mantan hakim konstitusi, banyak di negara ini, kalangan media juga. Demikian juga bisa melibatkan Komisi Yudisial pada proses perekrutannya. Jadi kalau diberi otoritas, Bawaslu bisa menunjuk orang-orang tersebut. Ini cara menghadapi posisi tak menentu, apalagi ini terkait hak-hak konstitusi, di tengah ketidakpastian,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengambil mengambil alih penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana