Bawaslu Siap Tanggapi Pengaduan Caleg
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:06 WIB
Syarat tersebut diambil karena Selviana dinilai tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk kelengkapan syarat administrasi fotocopy ijazah SMA. Karena ijazahnya hilang, sedangkan sekolah di Swiss tempatnya menempuh pendidikan sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.
Atas dasar persyaratan inilah kemudian yang membuat Selviana mengadu ke DKPP, karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar oleh Bawaslu. Apalagi Bawaslu dalam memutuskan perkara tersebut juga dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat. Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut. Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Selviana Sofyan Hosen ke
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang