Bawaslu Siap Tanggapi Pengaduan Caleg
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:06 WIB
Syarat tersebut diambil karena Selviana dinilai tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk kelengkapan syarat administrasi fotocopy ijazah SMA. Karena ijazahnya hilang, sedangkan sekolah di Swiss tempatnya menempuh pendidikan sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.
Atas dasar persyaratan inilah kemudian yang membuat Selviana mengadu ke DKPP, karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar oleh Bawaslu. Apalagi Bawaslu dalam memutuskan perkara tersebut juga dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat. Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut. Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Selviana Sofyan Hosen ke
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude