Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
Kamis, 07 Februari 2019 – 16:50 WIB

Penertiban alat peraga kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu
Termasuk di jalan-jalan protokol di wilayah Gresik Kota dan Kebomas. ''Mungkin baru dipasang. Penyisiran tetap kami lakukan,'' tegas Nadhori.
KPU dan Bawaslu memang melarang pemasangan APK di tempat-tempat tertentu. Termasuk pemasangan di pohon, tiang listrik, serta tiang lampu pengatur lalu lintas atau traffic light (TL).
Bahkan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Gresik Nomor 124/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 9/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. (mar/c15/dio/jpnn)
KPU dan Bawaslu memang melarang pemasangan APK di tempat tertentu terutama di pohon dan area sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?