Bawaslu: Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi

Bawaslu: Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi, bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Bagja mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa, begitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti. "Nah, ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," katanya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.

Dalam konteks ini, lanjut dia, memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ungkapnya.

Bawaslu RI menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News