Bawaslu Stop Kasus Megawati

Dugaan Kampanye Pilpres Terselubung di Hari Tenang

Bawaslu Stop Kasus Megawati
Bawaslu Stop Kasus Megawati
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah menutup kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan capres Megawati Soekarnoputri. Ketua Pokja Pengawasan Kampanye Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu tidak dapat sepenuhnya membuktikan bahwa Megawati mengajak untuk memilih saat pertemuan yang dikemas acara memasak pada 7 Juli lalu.

 

"Hasil keputusan pleno mengatakan, apa yang dilakukan ibu Megawati tidak bisa dikategorikan bentuk kampanye," kata Wirdyaningsih saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/7). Pertemuan Megawati dengan internal itu dilaporkan oleh tim kampanye nasional SBY-Boediono juga pada 7 Juli.

 

Wirdyaningsih mengatakan, orasi Megawati dapat dikategorikan kampanye. Sebab, ada unsur yang memberatkan dan meringankan pertimbangan Bawaslu. Unsur memberatkan, antara lain, pengucapan frasa "rakyat Indonesia sebangsa dan setanah air" oleh Megawati. Faktor memberatkan yang lain adalah penyebutan visi mereka tentang ekonomi kerakyatan. "Itu masuk unsur kampanye," terangnya.

 

Namun, faktor yang meringankan adalah ketiadaan ajakan untuk memilih pasangan ini. Yang ada dalam pernyataan Megawati dan Prabowo dalam acara memasak tersebut adalah ajakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilih. "Ada tiga ahli yang kami mintai pendapat. Dua orang menyatakan bahwa unsur kumulatif kampanye tak terpenuhi," katanya. Unsur kumulatif itu, antara lain, ajakan untuk memilih dirinya, pemaparan visi misi, dan kesengajaan menghadirkan orang untuk diajak.

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah menutup kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan capres Megawati Soekarnoputri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News