Bawaslu Stop Kasus Megawati

Dugaan Kampanye Pilpres Terselubung di Hari Tenang

Bawaslu Stop Kasus Megawati
Bawaslu Stop Kasus Megawati
Tiga ahli yang dimintai pendapatnya oleh Bawaslu untuk kasus tersebut adalah Ramlan Surbakti (mantan wakil ketua KPU untuk Pemilu 2004) dan dua pakar komunikasi Ade Armando dan Bachtiar Ali.

 

Dua di antara ketiga pakar menyatakan, itu bukan unsur kampanye. Pada intinya, para ahli itu pun menyampaikan bahwa penggunaan frasa "rakyat Indonesia sebangsa dan setanah air" adalah lazim oleh Megawati. "Di mana pun, Megawati selalu bilang begitu," jelasnya.

 

Pleno Bawaslu terkait putusan itu digelar Selasa (14/7). Keputusan Bawaslu tak menindaklanjuti laporan dari kubu pasangan SBY-Boediono itu, ujar Wirdyaningsih, juga mempertimbangkan pengalaman berhadapan dengan kepolisian sebagai penyidik pidana pemilu. Menurut dia, polisi selalu meminta kecukupan bukti yang sangat kuat. "Termasuk terpenuhinya unsur kumulatif (ajakan memilih) itu," ujar dia. (bay/agm)
Berita Selanjutnya:
Bawaslu Segera Panggil KPU

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah menutup kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan capres Megawati Soekarnoputri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News