Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris

Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo memberikan penjelasan terkait instruksinya kepada jajaran untuk menertibkan APK di tempat larangan, Senin (7/10/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tidak kali mengimbau agar para pasangan calon kepala daerah menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka yang dipasang di tempat terlarang.

Namun, imbauan tersebut tak juga ditanggapi hingga akhirnya Bawaslu memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) maupun pengawas di tingkat desa segera menertibkannya.

Instruksi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaan Pilkada Mukomuko berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.

"Saya sudah instruksikan kepada panwascam jika ada APK dan APS di tempat terlarang yang tidak terlalu sulit dijangkau agar ditertibkan atau dilepas," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, di Mukomuko, Senin (7/10).

Dia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara di acara 'Coffee Morning' dengan tema 'Monitoring dan Aspirasi Publik' bersama puluhan wartawan media massa cetak, elektronik, daring, dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).

Acara 'Coffee Morning' tersebut dihadiri oleh wartawan media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor, TNI, dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

Dia menyatakan pihaknya menginstruksikan jajaran kecamatan untuk menertibkan APK dan APS di tempat terlarang karena pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menindaklanjuti imbauan Bawaslu.

"Kami sudah tiga kali menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menertibkan APK dan APS secara sukarela dan mandiri, tetapi sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh pasangan calon," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sudah tiga kali mengimbau, tetapi pasangan calon tak menggubrisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News