Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris
jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tidak kali mengimbau agar para pasangan calon kepala daerah menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka yang dipasang di tempat terlarang.
Namun, imbauan tersebut tak juga ditanggapi hingga akhirnya Bawaslu memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) maupun pengawas di tingkat desa segera menertibkannya.
Instruksi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaan Pilkada Mukomuko berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
"Saya sudah instruksikan kepada panwascam jika ada APK dan APS di tempat terlarang yang tidak terlalu sulit dijangkau agar ditertibkan atau dilepas," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, di Mukomuko, Senin (7/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara di acara 'Coffee Morning' dengan tema 'Monitoring dan Aspirasi Publik' bersama puluhan wartawan media massa cetak, elektronik, daring, dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).
Acara 'Coffee Morning' tersebut dihadiri oleh wartawan media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor, TNI, dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Dia menyatakan pihaknya menginstruksikan jajaran kecamatan untuk menertibkan APK dan APS di tempat terlarang karena pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menindaklanjuti imbauan Bawaslu.
"Kami sudah tiga kali menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menertibkan APK dan APS secara sukarela dan mandiri, tetapi sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh pasangan calon," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sudah tiga kali mengimbau, tetapi pasangan calon tak menggubrisnya.
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini