Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris
Dia mengatakan Bawaslu Mukomuko hingga saat ini belum menertibkan APK dan APS secara massal dengan melibatkan pihak terkait karena masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kami menunggu APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU, setelah itu seluruh APK dan APS yang melanggar dan tidak melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, selain di fasilitas umum yang ditetapkan oleh KPU, juga termasuk yang dipasang di pohon karena selain merusak estetika, juga merusak pohon.
Selain itu, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan APS adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sudah tiga kali mengimbau, tetapi pasangan calon tak menggubrisnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Kawasan Danau Toba Harus Mampu Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024
- Kotak Suara Untuk Pilkada Sukabumi Berlebih 14 Buah
- Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu
- Surat Suara Untuk Pilkada Kota Bengkulu Mencapai 282 Ribu
- Pemilih Untuk Pilkada Aceh Barat Sudah Diplenokan, Sebegini Jumlahnya