Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris

Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo memberikan penjelasan terkait instruksinya kepada jajaran untuk menertibkan APK di tempat larangan, Senin (7/10/2024) ANTARA/Ferri.

Dia mengatakan Bawaslu Mukomuko hingga saat ini belum menertibkan APK dan APS secara massal dengan melibatkan pihak terkait karena masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU.

"Kami menunggu APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU, setelah itu seluruh APK dan APS yang melanggar dan tidak melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.

Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, selain di fasilitas umum yang ditetapkan oleh KPU, juga termasuk yang dipasang di pohon karena selain merusak estetika, juga merusak pohon.

Selain itu, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan APS adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sudah tiga kali mengimbau, tetapi pasangan calon tak menggubrisnya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News