Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris
Dia mengatakan Bawaslu Mukomuko hingga saat ini belum menertibkan APK dan APS secara massal dengan melibatkan pihak terkait karena masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kami menunggu APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU, setelah itu seluruh APK dan APS yang melanggar dan tidak melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, selain di fasilitas umum yang ditetapkan oleh KPU, juga termasuk yang dipasang di pohon karena selain merusak estetika, juga merusak pohon.
Selain itu, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan APS adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sudah tiga kali mengimbau, tetapi pasangan calon tak menggubrisnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar