Bawaslu Sudah Kantongi Nama-nama Parpol Bandel

Bawaslu Sudah Kantongi Nama-nama Parpol Bandel
Bawaslu Sudah Kantongi Nama-nama Parpol Bandel

jpnn.com - JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) dan Komisi Informasi Publik (KIP), tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran, resmi diterbitkan 28 Februari 2014 lalu.

Namun sejumlah materi iklan partai politik hingga kini masih tetap disiarkan sejumlah media massa. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kampanye lewat media massa baru dapat dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April mendatang.

“Kita sudah mendapatkan data sementara partai politik dan lembaga penyiaran yang masih menyangkan iklan-iklan politik. Datanya sangat akurat dari lembaga penyiaran,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Kamis (6/3).

Sayangnya Muhammad belum bersedia menjelaskan partai dan lembaga penyiaran mana saja yang melanggar peraturan tersebut. Ia hanya menyatakan dalam waktu dekat seluruh gugus tugas yang menandatangani SKB moratorium iklan kampanye parpol berencana merilisnya.

“Kita sedang mencari waktu merilis dan menggelar konferensi pers bersama untuk mengumumkan lembaga penyiaran dan partai politik yang paling banyak melakukan pembangkangan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat tentang lembaga penyiaran dan partai politik yang tidak mengindahkan prinsip keadilan dalam pemilu,” katanya.

Menurut Muhammad, langkah menyiarkan secara terbuka parpol dan lembaga penyiaran pembangkang, sama sekali bukan untuk mendiskreditkan. Namun semata-mata dilakukan dengan semangat menegakkan aturan pemilu sebagaimana telah ditetapkan dan disepakati bersama.(gir/jpnn)


JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) dan Komisi Informasi Publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News