Bawaslu Sudah Kirim 2 Surat soal Status Bupati Sabu Raijua, Tetapi Imigrasi tak Pernah Menjawab
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah banyak mengirim surat ke instansi terkait setelah mencurigai Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat sejak 5 September 2020.
Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat untuk mengklarifikasi kecurigaan tersebut. Beberapa surat dibalas, sisanya tidak direspons hingga saat ini.
Beberapa yang direspons yakni ketika menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat bernomor 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020 perihal keabsahan dokumen pencalonan peserta Pilkada Sabu Raijua pada 5 September.
Selain itu, respons juga diberikan Kantor Imigrasi Provinsi NTT setelah mendapatkan surat Bawaslu Sabu Raijua per 5 September 2020. Mereka mengirimi surat balasan meskipun kemudian ditarik.
Kemudian Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimi surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) per 10 terkait status kewarganegaraan Orient.
"Pada 1 Februari ada surat dari Kedubes AS yang intinya Orient benar sebagai warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan resmi secara virtual menyikapi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Kamis (4/2).
Kemudian pada 10 September 2020 Bawaslu Sabu Raijua bersurat ke Direktorat Lalulintas Keimigrasian melalui bernomor 126/K.BawasluSR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan data kewarganegaraan.
Tidak cukup sekali, surat ke Direktorat Lalulintas Keimigrasian dilayangkan hingga dua kali.
Bawaslu mengirim surat untuk mengklarifikasi kecurigaan terkait kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua ke sejumlah instansi terkait.
- Lewis Hamilton Segera Berganti Kewarganegaraan
- Bupati Orient Riwu Kore Punya Paspor AS yang Berlaku Sampai 2027
- Penetapan Bupati Sabu Raijua Diminta Dibatalkan
- Mendagri Didesak Segera Lantik Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
- Tak Betah Jadi Warga Negara China, Ribuan Orang Hong Kong Datangi Kantor Perwakilan Inggris
- Kasus Orient Mengungkap Fakta Soal Syarat Paslon Kada Tidak Linear dengan UUD 1945