Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

"Bawaslu membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan. Silahkan dilaporkan dan identitas pelapor tentu kami dirahasiakan," ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel ini.
Pihaknya berharap pelaksanaan pilkada di Sulsel tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Rencananya, setelah tahapan pendaftaran, KPU di Sulsel melaksanakan tahapan pemeriksaan Kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Saat ini untuk Pilkada Gubernur Sulsel pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di RSUP Wahidin Sudorohusodo, sementara lainnya di Rumah Sakit Pendidikan Unhas mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bawaslu Sulawesi Selatan meminta kepada para bakal calon kepala daerah untuk bisa memenuhi syarat sesuai PKPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU