Bawaslu Sumsel Anggap Berkas Aduan Dodi-Giri Kedaluwarsa
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menolak berkas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Sumsel 2018 yang dilaporkan tim advokasi paslon gubernur-wakil gubernur Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza Alex-HM Giri Ramanda NK.
Dalam Surat Bawaslu Nomor 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018 menyebut pengajuan berkas melewati waktu (kedaluwarsa) sehingga tidak dapat diproses.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, menerangkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, pasal 11 ayat 1 menyebut permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama tiga hari kerja sejak objek sengketa dalam pemilihan atau keputusan KPU.
“Yang disoal kan menyangkut SK Penyelenggaraan Pilgub Sumsel di Palembang dan Muara Enim yang tidak dimiliki PPS dan PPK serta DPT (daftar pemilih tetap) tidak final. Itu kan penetapannya sebelum Pilgub Sumsel, harusnya kalau mau gugat masalah itu tiga hari setelah penetapan SK atau DPT,” jelasnya, tadi malam. Dengan keputusan itu, maka tuntutan PSU juga tidak bisa dilaksanakan.
Sementara, tim advokasi Dodi-Giri baru mengajukan berkas pengaduan pada 10 Juli, atau dua hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumsel. “Karena itulah berkas tersebut kita anggap kedaluwarsa dan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu sudah memproses laporan sesuai standar dan peraturan yang ada.
Karena itu, jika ada pihak yang tidak merasa puas terkait keputusan Bawaslu dan ingin melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), silakan saja. Karena itu hak warga negara untuk melaporkan. Di sana diuji apakah penyelenggara pemilu profesioanl atau tidak, melanggar etik atau tidak. "Kita sebagai penyelenggara pemilu harus siap melaporkan dan dilaporkan," tutupnya.
Wakil Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Dodi-Giri, Darmadi Djufri MH menerangkan pihaknya akan melaporkan Bawaslu Sumsel ke DKPP. "Senin (16/7) kami akan lapor ke DKPP. Bawaslu Sumsel telah melakukan pelanggaran karena tidak memproses laporan tim advokasi Dodi-Giri," tegasnya saat konferensi pers di RM Palembang, kemarin.
Dalam Surat Bawaslu Nomor 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018 menyebut pengajuan berkas melewati waktu (kedaluwarsa) sehingga tidak dapat diproses.
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Bawaslu Sumsel Terima 11 Laporan Terkait Pemilu 2024, Apa Saja?
- Bawaslu Sumsel: Parpol Mencuri Start Kampanye Bakal Dipidana
- Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Kasus Apa?
- MK Tolak Seluruh Gugatan Cakada di Sumsel
- Herman Deru: Saya Pernah Merasakan Pahitnya Kalah