Bawaslu Sumsel: Parpol Mencuri Start Kampanye Bakal Dipidana
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) akan menerapkan sanksi pidana bagi partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye alias tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan saat ini kampanye politik belum diperbolehkan karena sesuai jadwal baru dimulai 28 November 2023.
"Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," ucap Kurniawan, Kamis (9/11).
Gia menjelaskan bahwa saat ini tiap parpol hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.
Namun, Bawaslu Sumsel menemukan kendala lantaran saat ini parpol ada yang tidak memberitahukan kegiatannya.
"Sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh, tetapi tetap dalam pengawasan," ungkapnya.
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu setempat.
"Karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," ujar Kurniawan.
Bawaslu Sumsel menyatakan parpol yang mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dipidana.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow