Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota

Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota
Ilustrasi-Kantor KPUD Nabire. Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - NABIRE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait langkah Kepolisian Resor Nabire menetapkan Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan.

Dalam suratnya Bawaslu meminta agar Sarlota untuk sementara waktu tidak mengikuti seluruh tahapan pilkada yang sedang berjalan. Antara lain, tidak menandatangani berita acara dalam setiap tahapan sampai dengan diselesaikannya persoalan yang terjadi.

"Benar, Bawaslu Kabupaten Nabire telah menyurati KPUD Provinsi Papua Tengah terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu respons dari KPU Papua Pegunungan," ujar Koordinator Divisi HP2H Anton Wambrauw dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Sementara itu Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni menyatakan pihaknya bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dengan baik.

"Kami akan selesaikan. Masalah tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPUD Nabire," ucapnya.

Dia lantas meminta kedua belah pihak lebih dewasa sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

"Lebih dewasa dalam menyikapi masalah yang ada. Saling memaafkan satu sama lain dan kembali kompak. Soal perbedaan pendapat itu biasa. Bila mungkin ada kekurangan bisa dibicarakan secara internal," ucap Jenifer.

Polres Nabire sebelumnya menetapkan Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Sekretaris KPUD Nabire Saverius Tebai.

Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News