Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota

Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyebut Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sarlota diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, dilansir Selasa (24/9).
Disebut, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar Pukul 12.32 WIT di Kantor KPUD Nabire.
Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai.
Terkait kasus tersebut Sarlota menyatakan pemukulan terjadi lantaran kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire.
Dia menyatakan tidak dapat menahan emosi dan terjadilah pemukulan.
"Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi," kata Sarlota. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU