Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota
Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyebut Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sarlota diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, dilansir Selasa (24/9).
Disebut, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar Pukul 12.32 WIT di Kantor KPUD Nabire.
Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai.
Terkait kasus tersebut Sarlota menyatakan pemukulan terjadi lantaran kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire.
Dia menyatakan tidak dapat menahan emosi dan terjadilah pemukulan.
"Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi," kata Sarlota. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu
- Sah, Rama-Shinta Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024: Orang Tangsel Asli Nih!
- Jadi Cagub Jateng, Andika Perkasa Merasa Pulang Kampung
- Pasangan Nomor Urut 1 Ruksamin-Sjafie Sebut Sultra Cinta Pertama Mereka
- Arinal Ingin Jadikan Lampung Mandiri Pangan, Pengamat: Program Sangat Relevan
- Polda Sumbar Sudah Petakan Daerah Rawan pada Pilkada 2024