Bawaslu: Tahapan Pilgub Molor, KPU Sultra Melanggar
Jumat, 05 Oktober 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pelaksana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra telah melakukan pelanggaran terhadap tahapan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, jika tahapan Pilgub sudah diputuskan dalam rapat pleno maka KPU Sultra harus mematuhi dan melaksanakannya. Daniel menjelaskan penyusunan jadwal tahapan Pilgub Sultra itu dilakukan KPU Sultra sendiri. Penetapan setiap tahapan kata dia, sudah memperhitungkan kemampuan untuk melaksanakannya.
"Jadwal dibuat untuk dipatuhi. Kalau dia (KPU Sultra) tidak mematuhi jadwal berarti itu sudah pelanggaran," kata Daniel kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (05/10).
Baca Juga:
Pernyataan Daniel ini terkait dengan penundaan tahapan penetapan pasangan Calon Pilgub Sultra. Seharusnya, Selasa (2/10) KPU Sultra sudah memutuskan kandidat yang bakal bertarung pada pemungutan suara yang rencana digelar 4 Nopember 2012 mendatang, namun hingga kini KPU Sultra belum juga memutuskan nama pasangan calon.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pelaksana
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut