Bawaslu: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Burhanuddin
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi tidak melanggar satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dijelaskan Nelson, seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Termasuk, ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 ayat (2) yang melarang lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu,” jelas Nelson saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7).
Dengan alasan itu, Nelson menjelaskan, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap pernyataan Burhan yang menyebut KPU salah jika nantinya hasil real count berbeda dengan hasil quick count Indikator Politik Indonesia.
“Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujar Nelson.
“Karena tu bukan pelanggaran Pemilu,” imbuhnya lagi.
Pernyataan Nelson terkait dengan langkah Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu yang melaporkan Burhan ke Bawaslu dan Mabes Polri.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung