Pilkada 2020
Bawaslu Tak Bisa Beri Sanksi soal Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 yang dijatuhi sanksi.
Afifuddin beralasan, tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dari sisi pengaturan, menindak kerumunan itu belum ada," kata dia saat menjadi pembicara diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Afifuddin, memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan regulasi tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Afifudin menambahkan, aturan itu memungkinkan Bawaslu menindak pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020. Namun, sambungnya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terbit setelah tahap pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi PKPU 13 dibahas pascakejadian itu," ujar dia.
Lebih lanjut Afifuddin mengatakan, Bawaslu tengah fokus pada upaya menciptakan setiap tahapan Pilkada 2020 tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Jadi yang kami dorong bagaimana kerumunan langsung bubar saat itu. Orang ribuan, Bawaslu melalui pengeras suara (mengimbau) untuk tidak berkerumun," ujar dia.
Bawaslu menemukan ratusan pelanggaran atas protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran calon kontestan Pilkada 2020 yang berlangsung 4-6 September.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini