Pilkada 2020
Bawaslu Tak Bisa Beri Sanksi soal Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pelanggar protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 yang dijatuhi sanksi.
Afifuddin beralasan, tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dari sisi pengaturan, menindak kerumunan itu belum ada," kata dia saat menjadi pembicara diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Afifuddin, memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan regulasi tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Afifudin menambahkan, aturan itu memungkinkan Bawaslu menindak pelanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020. Namun, sambungnya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terbit setelah tahap pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi PKPU 13 dibahas pascakejadian itu," ujar dia.
Lebih lanjut Afifuddin mengatakan, Bawaslu tengah fokus pada upaya menciptakan setiap tahapan Pilkada 2020 tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Jadi yang kami dorong bagaimana kerumunan langsung bubar saat itu. Orang ribuan, Bawaslu melalui pengeras suara (mengimbau) untuk tidak berkerumun," ujar dia.
Bawaslu menemukan ratusan pelanggaran atas protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran calon kontestan Pilkada 2020 yang berlangsung 4-6 September.
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada