Bawaslu Tak Bisa Memproses Laporan soal Sukarelawan Ganjar Bagikan Voucer Internet di CFD Solo

jpnn.com - SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menghentikan proses atas laporan tentang aksi Capres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo membagikan voucer internet di acara hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Solo melanggar aturan kampanye.
Menurut Bawaslu Surakarta, aksi pembagian voucer internet gratis pada 24 Desember 2023 di CFD Jalan Slamet Riyadi itu belum memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan pelapor dalam narasi laporannya menyebut Ganjar dan sukarelawannya selaku terlapor membagikan voucer internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD. "Bawaslu menanggapi hal itu dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Budi Wahyono di Solo, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Surakarta, Budi menyebut syarat materiel yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.
Menurut Budi, Bawaslu Surakarta tidak memperoleh bukti spesifik yang menunjukkan Ganjar Pranowo membagikan voucer internet gratis dan melakukan kampanye di lokasi CFD.
"Atas pertimbangan itu, Bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza.
Bawaslu Surakarta menyatakan aksi pembagian voucer internet gratis pada 24 Desember 2023 di CFD Jalan Slamet Riyadi itu belum memenuhi unsur pelanggaran.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU