Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung
jpnn.com - YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan semua pihak menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan baik.
Salah satunya dengan tidak menggunakan politik uang, terutama mempolitisasi bantuan sosial bagi masyarakat.
Menurut Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai dimanfaatkan untuk dukung mendukung kandidat tertentu pada pilkada.
"Tidak boleh bansos itu kemudian digunakan untuk dukung-mendukung. Untuk kepentingan politik siapa pun tidak boleh," ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (26/7).
Meski belum diketahui kapan dicairkan, Najib mewanti-wanti agar bansos tidak dimanfaatkan manakala ada petahana yang berkontestasi kembali pada pesta politik mendatang.
Karena masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 baru dimulai pada Agustus 2024, menurut dia, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya petahana yang maju bertarung.
"Karena pejabat publik harus netral. Jadi, bansos, ya, bansos saja, begitu kira-kira. Tidak bisa kemudian dijadikan sebagai tunggangan politik," katanya.
Seandainya tidak ada petahana di lima kabupaten/kota di DIY yang maju di pilkada mendatang, kata dia, tidak dibenarkan pula bansos digunakan untuk mendukung calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial pada Pilkada 2024.
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024