Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung
Jumat, 26 Juli 2024 – 23:11 WIB

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (ANTARA/Luqman Hakim)
Najib memastikan Bawaslu DIY bakal melakukan pengawasan untuk memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama-sama dengan lembaga berwenang lainnya termasuk terkait pembagian bansos.
"Kami akan kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang punya kewenangan," kata Najib. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak