Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung
Jumat, 26 Juli 2024 – 23:11 WIB
Najib memastikan Bawaslu DIY bakal melakukan pengawasan untuk memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama-sama dengan lembaga berwenang lainnya termasuk terkait pembagian bansos.
"Kami akan kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang punya kewenangan," kata Najib. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi
- 6 Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Sejahtera dan Adil
- Survei IDM: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Mengungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi