Bawaslu Tak Harus Menunggu Laporan untuk Bertindak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan, pihaknya tetap dapat mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), meski tidak ada laporan baik dari masyarakat maupun pasangan calon kepala daerah.
"Itu namanya pengawasan pasif (menunggu laporan,red). Tanpa itu juga, ada kewajiban kami melakukan pengawasan aktif. Kami juga butuh informasi apa yang menurut pelapor itu belum ditindaklanjuti," ujar Muhammad, Selasa (22/12).
Muhammad mengutarakan pandangannya, menyikapi langkah yang diambil Bawaslu pascarusuh di Kaltara, Sabtu (19/12) kemarin. Bawaslu memerintahkan Bawas Kaltara melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran, meski pihaknya tak memperoleh laporan resmi dari pasangan calon atas dugaan pelanggaran yang memicu aksi anarkisme.
"Kalau misalkan dilaporkan ada bukti-bukti awal, kan bisa dicarikan solusi dari pada hanya membuat kegaduhan. Tapi kami tetap arahkan Bawas di sana agar melakukan investigasi, apa yang menjadi keberatan," ujarnya.
Muhammad berharap aksi-aksi anarkisme tidak lagi terjadi dalam proses pilkada selanjutnya. Karena walau bagaimanapun, sukses pilkada merupakan sukses seluruh rakyat dalam berdemokrasi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menegaskan, pihaknya tetap dapat mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran dalam proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
- 226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir