Bawaslu tak Persoalkan KPK Tetapkan Cakada sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menghargai pendapat pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang terlibat korupsi.
Dia mempersilakan jika pemerintah bersikap demikian. “Tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu,” kata Bagja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Bagja, ada beberapa kasus yang jika melibatkan seorang calon, memang tidak bisa dihentikan proses pengusutannya.
“Misalnya ijazah palsu kan tidak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya.
Kalau kasus korupsi, kata Bagja, silakan saja penegak hukum memutuskan untuk melakukan tindakan. Terlebih jika operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dilakukan KPK. “Iya khususnya OTT,” tegas Bagja.
Selain itu, kata Bagja, yang perlu ditindak misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tapi, lanjut dia, kalau tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas tidak perlu sampai dipidana. “Denda boleh, kan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3).
Bawaslu tidak mempersoalkan jika KPK ingin menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi