Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU
Terkait Rekoemndasi Pemberhentian Andi Nurpati
Rabu, 30 Juni 2010 – 21:58 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena atas permintaan sendiri. Putusan itu berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan agar Andi Nurpati direkomendasikan diberhentikan secara tidak terhormat.
”Kalau berhenti, kita puas dari situ. Tapi ada target pemberhentian tidak terhormatnya ini tidak tercapai,” kata Anggota Bawaslu, Widyaningsih usai mendegarkan pembacaan rekomendasi DK KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Perempuan berkerudung itu menyadari, dalam Undang-undang memang tidak ada kata diberhentikan tidak terhormat. Namun setidaknya, kata dia, DK KPU dapat membuat terobosan karena Andi Nurpati dinilai telah melakukan tiga kesalahan dalam dua kasus, yakni melanggar kode etik, melanggar UU No 22 tahun 2007 yang mengatur prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji jabatan.
”(Ada) tiga kesalahan dengan dua kasus. Mungkin berbeda kalau hanya satu kasus. Saya khawatir kalau kalimat diberhentikan ini akan berdampak pada sanksi yang berbeda. Kan tampak, kalau dia diberhentikan (tidak terhormat) akan dampaknya berbeda,” ujarnya.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo