Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU
Terkait Rekoemndasi Pemberhentian Andi Nurpati
Rabu, 30 Juni 2010 – 21:58 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena atas permintaan sendiri. Putusan itu berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan agar Andi Nurpati direkomendasikan diberhentikan secara tidak terhormat.
”Kalau berhenti, kita puas dari situ. Tapi ada target pemberhentian tidak terhormatnya ini tidak tercapai,” kata Anggota Bawaslu, Widyaningsih usai mendegarkan pembacaan rekomendasi DK KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Perempuan berkerudung itu menyadari, dalam Undang-undang memang tidak ada kata diberhentikan tidak terhormat. Namun setidaknya, kata dia, DK KPU dapat membuat terobosan karena Andi Nurpati dinilai telah melakukan tiga kesalahan dalam dua kasus, yakni melanggar kode etik, melanggar UU No 22 tahun 2007 yang mengatur prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji jabatan.
”(Ada) tiga kesalahan dengan dua kasus. Mungkin berbeda kalau hanya satu kasus. Saya khawatir kalau kalimat diberhentikan ini akan berdampak pada sanksi yang berbeda. Kan tampak, kalau dia diberhentikan (tidak terhormat) akan dampaknya berbeda,” ujarnya.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka