Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB

Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar.
Termasuk pengawasan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena diketahui meski belum mengantongi izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia tetap menjadi Juru Kampanye pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Sabtu (16/2).
“Ini kan terkait Pilkada Jawa Barat. Jadi domainnya otomatis ada di Panwaslu Jabar. Dalam konteks ini kita (Bawaslu Pusat,red) tidak bisa reposisi, itu tidak dibenarkan. Bawaslu sifatnya hanya supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2) petang.
Namun begitu Daniel mengakui, selama ini ada dua penafsiran berkembang terkait aturan pelaksanaan Pilkada. Apakah masuk rezim Pemerintahan Daerah, atau Undang-Undang Pemilu.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?