Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar.
Termasuk pengawasan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena diketahui meski belum mengantongi izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia tetap menjadi Juru Kampanye pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Sabtu (16/2).
“Ini kan terkait Pilkada Jawa Barat. Jadi domainnya otomatis ada di Panwaslu Jabar. Dalam konteks ini kita (Bawaslu Pusat,red) tidak bisa reposisi, itu tidak dibenarkan. Bawaslu sifatnya hanya supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2) petang.
Namun begitu Daniel mengakui, selama ini ada dua penafsiran berkembang terkait aturan pelaksanaan Pilkada. Apakah masuk rezim Pemerintahan Daerah, atau Undang-Undang Pemilu.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
BERITA TERKAIT
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto