Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB

Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar.
Termasuk pengawasan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena diketahui meski belum mengantongi izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia tetap menjadi Juru Kampanye pasangan cagub-cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Sabtu (16/2).
“Ini kan terkait Pilkada Jawa Barat. Jadi domainnya otomatis ada di Panwaslu Jabar. Dalam konteks ini kita (Bawaslu Pusat,red) tidak bisa reposisi, itu tidak dibenarkan. Bawaslu sifatnya hanya supervisi dan monitoring,” ujarnya saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2) petang.
Namun begitu Daniel mengakui, selama ini ada dua penafsiran berkembang terkait aturan pelaksanaan Pilkada. Apakah masuk rezim Pemerintahan Daerah, atau Undang-Undang Pemilu.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua